Search

Home / Sorot / Hukum

Ungkap Mahasiswa Titipan Oknum Penegak Hukum

Editor   |    31 Oktober 2023    |   18:28:00 WITA

Ungkap Mahasiswa Titipan Oknum Penegak Hukum
Prof Antara saat mengikuti persidangan Tipikor PN Denpasar, Selasa (31/10/2023). (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Terdakwa Rektor No-aktif Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara mengungkapkan hal mengejutkan pada sidang di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (31/10/2023).

Prof Antara yang terseret kasus  dugaan korupsi Sumbangan Institusi (SPI) Unud itu dalam eksepsinya mengaku meloloskan oknum mahasiswa titipan dari oknum penegak hukum.

Bahkan ia mengaku sakit hati atas hal itu. Pasanya, setelah diluluskan oknum mahasiwa tersebut justru menolak membayar SPI atau uang pangkal.

"Dari aparat hukum, akhirnya dibantu diluluskan. Saat sudah diterima masih ngeyel (agar) uang SPI digratiskan," ungkapnya.

Ia bahkan menegaskan memiliki bukti surat permintaan dari oknum aparat penegak hukum tersebut. Namun, ia enggan merinci siapa oknum aparat penegak hukum yang dimaksud dan begitu juga dengan mahasiswa yang disebut.

"Oknum mahasiswa itu dengan sombongnya, seolah-olah ada pesan dari aparat masih harus bayar SPI. Itu unsur sakit hati dari saya. Sudah diluluskan minta gratis SPI. Karena SPI itu berdasarkan sistem informasi. Kita utak-atik datanya, semua data tidak sah," ungkapnya lagi.

Terima Tekanan

Sementara itu, kuasa hukum Prof Antara menjelaskan bahwa kliennya selama bertugas mendapat banyak tekanan dari pejabat terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru.

"Bagian pertama dari eksepsi adalah menguraikan kenapa terdakwa sakit hati," tandasnya. Dia juga meminta majelis hakim meninjau ulang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai penuh rekayasa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan eksepsi masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan pasal 143 2 a-b KUHAP.

"Materi eksepsi telah diuraikan jelas cermat lengkap dalam dakwaan yang telah di terima terdakwa dan baca Minggu kemarin, terkait kerugian negara sudah pernah ajukan dalam praperadilan. Kami pada pokoknya memasukan uang pungutan tidak sah ke kas Universitas Udayana adalah tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," papar JPU.

Hal ini karena negara tidak boleh mendapatkan hasil dari sesuatu yang tidak sah. Walaupun uang tersebut masuk ke kas universitas, akan tetapi dalam penggunaannya  negara tidak lagi bisa kontrol. Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar penggunaannya, dimana negara tidak bisa mengontrolnya. (adi/sut)


Baca juga: Harta Tak Wajar Pejabat Melukai Rasa Keadilan