Search

Home / Sorot / Ekonomi

Badung Rumuskan Keringanan Pajak Hiburan

Editor   |    18 Januari 2024    |   20:31:00 WITA

Badung Rumuskan Keringanan Pajak Hiburan
Sekda Adi Arnawa memberikan keterangan seusai mengikuti zoom meeting terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu, Kamis (18/1) di Mangupura. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan merumuskan kebijakan peringanan pajak hiburan tertentu.

Hal tersebut menyusul protes kenaikan pajak hiburan tertentu mencapai 40-75 persen akibat penerapan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan bahwa peraturan itu dianggap terlalu memberatkan oleh pelaku usaha hiburan di Bali khususnya Badung. Sebab saat ini tengah kondisi recovery pariwisata pasca pandemi Covid 19. Sebelumnya Badung hanya mematok pajak hiburan tertentu di angka 15 persen.

“Ini yang menjadi keberatan teman-teman pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha ini. Oleh sebab itu, kita sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata sesuai perintah Bupati (I Nyoman Giri Prasta) kepada saya, dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal kita,” kata Sekda Adi Arnawa seusai mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu, Kamis (18/1/2024) di Mangupura.

“Maka kami sudah perintahkan Plt Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda untuk segera merumuskan, bahwa kita akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” imbuhnya menerangkan.

Berdasarkan kebijakan ini, pada akhirnya menurut Sekda Adi Arnawa pembayaran pajak hiburan tertentu di Badung akan masuk pada angka 15 persen sesuai dengan tarif yang lama. Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung.

Di sisi lain, meskipun kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung, namun Sekda Adi Arnawa menjelaskan bahwa Bupati Nyoman Giri Prasta dan Pemkab Badung memiliki konsen yang tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali terutama Badung di masa recovery pasca pandemi.

“Kita tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang sedang baru bangkit. Karena ini juga akan berdampak multi dimensional. Misalnya bagaimana dengan petani yang men-support usaha-usaha ini kan bisa juga berat, termasuk bagaimana dengan tenaga kerja dan sebagainya,” jelasnya.

“Berangkat dari itulah di antara pilihan yang berat ini, kita akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati bagaimana kita di Badung sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kita butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” tambahnya. (adi/sut)

 

 

 

 

 

 


Baca juga: Pasar Indonesia Minati Motor Listrik