Search

Home / Kolom / Opini

Catatan Dedy Kesuma tentang Pelaporan SPT Tahunan

Editor   |    23 Maret 2024    |   22:43:00 WITA

Catatan Dedy Kesuma tentang Pelaporan SPT Tahunan
Dedy Kusuma. (dok/pribadi)

SALAH satu kewajiban wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun wajib pajak badan adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan.

SPT Tahunan PPh OP wajib dilaporkan paling lambat 3 bulan sejak tahun pajak berakhir, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan paling lambat akhir April. Dengan kata lain, untuk laporan pajak 2023, paling lambat pelaporan SPT Tahunan PPh OP adalah 31 Maret 2024 dan untuk SPT Tahunan badan pada 30 April 2024, beberapa hari lagi.

Pelaporan dapat dilakukan WP dengan cara manual dan online. Secara manual dilakukan dengan cara datang langsung melapor ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau melalui melalui POS tercatat, sedangkan secara online wajib pajak juga dapat menyampaikan laporan pajak melalui e-filing.

Untuk melakukan efiling WP wajib memiliki Akun DJP Online, EFIN pajak, bukti potong dari pihak pemberi kerja/pihak lain dan daftar harta maupun utang per 31 Desember 2023. Sedangkan untuk badan usaha ada kewajiban pembukuan yang dilengkapi dengan laporan laba rugi, laporan neraca, daftar penyusutan, dan bukti setor angsuran PPh 25.

Untuk pelaporan WP Badan usaha menggunakan Formulir 1771, sedangkan untuk WP OP terdapat tiga jenis formulir SPTyang dapat dipergunakan sesuai kriteria, yaitu:

  1. Formulir 1770 (untuk OP pengusaha ataupun OP yang memiliki pekerjaan bebas)
  2. Formulir 1770 S (untuk OP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dengan jumlah penghasilan lebih dari 60jt selama setahun)
  3. Formulir 1770 SS. (untuk OP yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan kurang dari dari 60jt selama setahun)

Penyampaian SPT tahunan OP yang terlambat dapat dikenakan surat teguran, saksi administrasi berupa denda maupun sanksi pidana penjara dan denda.

Sanksi administrasi berupa denda, yakni atas keterlambatan pelaporan senilai Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keterlambatan SPT Tahunan Badan.

Sedangkan sanksi pidana dapat dikenakan atas kealpaan maupun kesengajaan dengan melaporkan SPT yang tidak benar, tidak lengkap dan tidak jelas sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Atas Tindakan kealpaan dipidana denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Atas Tindakan WP yang dengan sengaja secara tidak benar atau tidak lengkap melaporkan SPT, dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Berdasarkan informasi DJP (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti), sampai dengan tanggal 18 Maret 2024, total SPT Tahunan yang telah diterima DJP adalah 8,71 juta SPT. Jumlah ini terdiri dari 259.9 SPT Tahunan PPh Badan dan 8,45 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dari metode penyampaian, rata2 wp melaporkan secara elektronik.

Untuk itu wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan, karena lapor lebih awal, lebih nyaman, dan terhindar dari sanksi denda. (*)

*Tentang Adv Agus Dedy Kesuma Jaya SE, SH, MM, BKP

- Managing Partner di Sinergi Consulting ( Konsultan Bisnis, Akuntansi dan Perpajakan) -- Pendamping Bisnis Usaha Kecil Menengah dan Besar

- Managing Partner di Kantor Konsultan Pajak Agus Dedy Kesuma Jaya

- Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak (Kuasa Hukum Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan)

- Partner di Firma Pajak TAX-U (Khusus Penanganan Sengketa Perpajakan di Pengadilan Pajak, Tp Doc)

- Advokat dan Partner di Firma Hukum Jagadhita Law Firm (Worldprime   Corporate Lawyer)


Baca juga: Bebal