Search

Home / Aktual / Politik

Petahana Denpasar Kantongi Golden Ticket

Editor   |    17 April 2024    |   16:18:00 WITA

Petahana Denpasar Kantongi Golden Ticket
Ilustrasi Pilkada (vectorstock)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kader Senior PDIP Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara menyebut petahana Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa kantongi golden ticket di Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Denpasar 2024.  

"Saya tidak mau mendengar rumor-lah (terkait Jaya Negara tidak maju). Tapi sebagai petahana beliau memiliki golden tiket (prioritas utama)," terang Suteja Kumara, Selasa (16/4/2024) di Denpasar.

Menurut Suteja Kumara hal tersebut lantaran tradisi dalam PDIP yang selalu mengutamakan figur petahana untuk diusung kembali.

"Kalau kita lihat tarikan benang merah secara politik bahwa incumbent  karena kinerjanya yang baik akan dijadikan pertimbangan untuk diusung kembali," ungkap Suteja Kumara.

Kendati demikian, Suteja Kumara tidak memungkiri akan adanya mekanisme partai untuk proses penjaringan nama bakal calon kepala daerah, terlebih dahulu.

"Kemudian naik secara berjenjang. Baru nanti Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri memiliki kewenangan prerogratif untuk memutuskan dan menentukan memasang siapa," pungkas Suteja Kumara.

Untuk diketahui, tahapan pendaftaran calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang diusung partai politik dibuka pada Agustus 2024.

Sementara untuk calon perseorangan yang bermodalkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) prosesnya dikatakan berlangsung pada Maret hingga April 2024.

Adapun tahapan dan jadwal Pilkada ini telah diatur KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Berdasarkan hasil Pileg Kota Denpasar Tahun 2024, PDIP berhasil memperoleh 22 kursi, Gerindra 10 kursi, Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi, PSI 3 kursi, Nasdem 1 kursi, dan Gelora 1 kursi.

Untuk dapat mengusung calon walikota, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20 persen atau 9 kursi, dari total 45 kursi DPRD Kota Denpasar. (adi/suteja)


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu