Search

Home / Aktual / Sosial Budaya

PLN Tegaskan Vendor Bandel Bisa Diputus Kontrak

   |    08 April 2020    |   21:56:11 WITA

PLN Tegaskan Vendor Bandel Bisa Diputus Kontrak
ILUSTRASI (ist)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Setelah sempat disorot media, PLN akhirnya angkat bicara terkait salah satu vendor rekanan PLN, yakni PT SKJA, dalam pemasangan sistem kabel tegangan menengah (SKTM) sepanjang jalur Kapal-Mengwi Badung di Bali yang diduga menaruh material menyerobot badan trotoar.

I Made Arya, selaku humas perusahaan plat merah ini mengklarifikasi kepada wartawan, bahwa pipa yang ditaruh menutup badan trotoar yang sempat dipermasalahkan kini sudah dipindahkan.

Dijelaskan ketika ada informasi masuk, pihaknya langsung memerintahkan bagian pengawas untuk mengecek ke lapangan.

"Kalau pipa yang kemarin berserakan memenuhi badan trotoar itu sekarang sudah dirapikan. Jadi begitu kemarin kita dapat info dari teman- teman media, petugas kami langsung turun, mengecek ke lapangan," terangnya, Rabu (8/4).

Pada kesempatan itu, Arya juga memgatakan bahwa pihak PLN telah meminta agar pihak vendor memiliki sistem menejemen keaelamatan dan keaehatan kerja (K3). Dan, jika ada vendor bandel yang tidak mengikuti ketentuan apalagi terkait K3 ditegaskan sanksinya bisa sampai diputus kontrak kerjanya.

"Saat pengadaan kami sudah cek, semua harus ada pengawas K3. Pelaksanaan ketentuan K3 tersebut di kami (PLN, red) sangat ketat. Kalau dilanggar sanksinya ada peringatan 1, peringatan 2, dan pemutusan kontrak kerja," Tegasnya.

Terkait lama waktu pekerjaan yang diberikan kepada pihak vendor, ia mengatakan batas waktu penyelesaian pekerjaan teraebut sampai awal bulan Mei sudah harus diselesaikan.

"Target selesainya itu awal bulan Mei, jadi kurang lebih 1 bulan masa pengerjaan. Itu untuk pekerjaan pengeboran dan penarikan kabelnya," jelas Arya. (ISU/PDN)


Baca juga: NUSA DUA CIRCLE, Mega Proyek ‘Gagal’. Benarkah Perusahaan dan Orang-Orang yang Terlibat Didalamnya Juga Bermasalah? (BAG: 1)