DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban dengan menyasar wilayah di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, Bali, Kamis (31/7/2025). Alat praga promosi berupa spanduk kedaluwarsa yang terpasang di fasilitas umum turut ditertibkan. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 buah spanduk turut ditertibkan. Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga kebersihan serta keindahan wajah kota. Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan, penertiban tersebut bertujuan menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat. “Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kedaluwarsa,” ungkapnya. Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. “Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya. Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. (sukadana/k.turnip)
Baca juga :
• Imigrasi Bali Janji Tindak Petugas Terlibat Penculikan dengan Gangster Rusia
• Polda Bali Tangkap Petugas Imigrasi danĀ Gangster Rusia, Kasus Penculikan dan Pemerasan
• Polsek Denpasar Selatan Tangkap Residivis dengan 10 Motor Curian