DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Empat mantan karyawan kosmetik berinisial HFP, RPD, ES, dan SR ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Rabu (13/8/2025). Komplotan maling ini terlibat kasus pencurian barang di gudang kosmetik di Jalan Gatot Subroto Timur nomor 212, Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar, Bali. VIDEO: Cara Membuat Roti Cinnamon yang Wangi dan Roti Keju yang Gurih dengan Ragi Alami Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari pihak perusahaan kosmetika terkait hilangnya sejumlah barang di gudang. Polisi kemudian mengecek rekaman CCTV perusahaan dan mendapati adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh 4 pelaku. Tim lalu mengamankan keempatnya di seputaran Jalan Gatot Subroto Timur, Rabu (13/8/2025) sore. "Keempat pelaku adalah mantan karyawan," ujarnya, Rabu (27/8/2025). Hasil interogasi, keempat pelaku memiliki peran berbeda dari aksi pencurian tersebut. Ada yang mengawasi situasi, menyiapkan kendaraan, hingga mengangkat barang keluar dari gudang. "Barang curian berupa 6 karton Ellips Hair Vitamin Jar senilai Rp 6 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti," ungkap Kompol Ketut Tomiyasa. Diterangkannya, para pelaku berencana menjual hasil curian tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Masih kami dalami keterangan para pelaku," tandasnya. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Tersangka Kasus Pengeroyokan Avsec Angkasa Pura Ngurah Rai Bertambah
• Pos Bantuan Hukum Perlu Dibentuk di Tiap Desa di Bali
• Resmob Polda Bali Tangkap Residivis Maling Motor