BADUNG, PODIUMNEWS.com – Setelah sebelumnya menahan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap petugas Avsec Angkasa Pura, Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kini kembali menahan satu tersangka baru yakni inisial MR (55). Peran pelaku kali ini yakni menghasut para sopir untuk mendatangi lounge taxi online, serta melakukan tindakan provokatif. VIDEO: Cara Membuat Roti Cinnamon Wangi yang dan Roti Keju yang Gurih Tersangka MR ditahan terkait dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah saksi menyebut bahwa pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 23.42 Wita, tersangka MR mengirimkan pesan suara (voice note) ke grup WhatsApp LJ. Isi pesan tersebut berupa instruksi dan ajakan kepada para driver untuk berkumpul di lounge taxi online pada Sabtu (23/8/2025) dini hari, disertai dengan nada provokatif. Benar saja, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.10 Wita, tersangka datang ke lokasi bersama puluhan driver. Kehadirannya memicu ketegangan setelah terjadi adu argumen dengan pihak karyawan taxi online terkait sistem aplikasi yang dianggap bermasalah. Akibatnya, keributan tidak bisa dikendalikan hingga menimbulkan korban kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya yang mengirimkan voice note bernada provokasi tersebut. Ia juga menyebut aksinya mengumpulkan driver dilakukan secara spontanitas setelah keluhan para driver LJ mengenai hilangnya layanan aplikasi tidak mendapat jawaban dari pihak terkait. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., mengakui adanya penambahan tersangka baru, yakni MR. Menurut Ipda Gede Suka, MR sebelumnya dimintai keterangan untuk mencocokkan keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa. Setelah cukup unsur tindak pidananya menurut undang-undang, barulah dilakukan penahanan. "Tersangka MR memenuhi unsur pasal penghasutan. Ia resmi mulai ditahan di Rutan Polres Bandara sejak Rabu (27/8/2025) kemarin,” katanya, Jumat (29/8/2025). (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Pos Bantuan Hukum Perlu Dibentuk di Tiap Desa di Bali
• Resmob Polda Bali Tangkap Residivis Maling Motor
• Empat Mantan Karyawan Kosmetik Ditangkap Polsek Denpasar Timur