DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Rencana pemerintah membuka 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Meski dianggap solusi jangka pendek dan menengah, kebijakan ini dinilai bisa memunculkan kesenjangan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada, Dr Subarsono, menyebutkan jumlah PPPK saat ini sekitar 1,16 juta atau seperempat dari total ASN. Jika ditambah 1,3 juta rekrutmen baru, maka jumlah PPPK akan melampaui 2,4 juta orang. “Ini memang solusi pragmatis untuk mengisi kebutuhan SDM di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan daerah 3T. Namun, potensi kesenjangan dengan PNS bisa muncul karena perbedaan status, hak, dan loyalitas,” ujar Subarsono melalui siaran pers, Rabu (27/8/2025). Menurutnya, PPPK tidak memiliki hak pensiun dan hanya terikat kontrak dengan durasi tertentu. Hal ini membuat posisi mereka kurang stabil dibandingkan PNS yang mendapat jaminan lebih pasti. “Kontrak yang terbatas memang efisien bagi anggaran negara, tetapi bagi pegawai sendiri tidak memberikan rasa aman psikologis. Dalam jangka panjang, ini bisa memengaruhi loyalitas dan motivasi kerja,” jelasnya. Subarsono menilai kebijakan ini juga berhubungan dengan upaya pemerintah meredam gejolak sosial di kalangan honorer yang terancam tidak diperpanjang kontraknya. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah menyiapkan strategi jangka panjang agar keseimbangan antara PNS dan PPPK tetap terjaga. “Jika sistem rekrutmen PPPK juga dibuka untuk umum, peluang mendapatkan tenaga ahli memang terbuka. Tetapi di sisi lain, pemerintah tetap harus memberi ruang bagi honorer yang telah lama mengabdi,” pungkasnya. (riki/sukadana)
Baca juga :
• Ketua BKOW Bali Ajak Perempuan Bersatu Wujudkan Kesejahteraan
• Pendapatan Tabanan Dirancang Rp 2,23 T, Bupati dan DPRD Teken Kesepakatan
• Pengukuhan GOW Tabanan, Tingkatkan Peran Perempuan untuk Kesejahteraan