MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah kembali ditunjukkan lewat pengusulan empat tradisi lokal untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) tahun 2025. Keempat tradisi tersebut saat ini tengah dalam proses verifikasi dan penilaian tahap pertama oleh Tim Ahli WBTB Pusat. Empat karya budaya yang diusulkan berasal dari desa adat di Kecamatan Mengwi dan Petang, yaitu Tradisi Nglampad di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang; Tari Baris Klemat di Pura Segara, Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi; Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang; serta Gambang Kwanji di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab Badung dalam memperkuat perlindungan hukum dan status formal atas karya budaya asli masyarakat Badung. Setelah proses verifikasi, keempat tradisi ini akan ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan jika dinyatakan layak oleh tim ahli. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Drs I Gde Eka Sudarwitha SSos MSi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi klaim budaya oleh pihak luar serta bagian dari penguatan identitas kultural lokal. “Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Kabupaten Badung agar tidak diklaim negara lain. Kita daftarkan melalui portal inventaris nasional agar jelas asal-usulnya,” tegasnya, Jumat (25/7/2025) di Mangupura. Sejak 2017, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung telah secara aktif melakukan inventarisasi, kajian akademis, dan produksi dokumentasi audio visual sebagai bagian dari proses usulan WBTBI. Proses ini dilakukan secara sistematis mulai dari pencatatan, pengajuan berkas, hingga penyusunan dokumen penetapan. “Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Badung dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” tambahnya. Pengusulan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat adat dan pelaku seni budaya di Badung. Selain memperkuat identitas budaya lokal, penetapan WBTBI juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di masa depan. (adi/sukadana)
Baca juga :
• Disdikpora Badung Buka MPLS di Abiansemal
• Diskominfo Badung Dorong Badan Publik Lebih Informatif
• 150 Seniman Muda Badung Guncang Ardha Candra