MANGUPURA, PODIUMNEWS.Com – DPRD Badung menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2023. Rapat finalisasi dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Nyoman Satria di ruang rapat DPRD Badung bersama perwakilan eksekutif. “Semua materi sudah kami bahas tuntas hari ini. Tinggal dibawa ke paripurna untuk ditetapkan,” kata Satria usai rapat, Jumat (25/7/2025). Ranperda ini mengatur ulang sejumlah retribusi, termasuk tarif parkir, sewa aset daerah, serta sistem tarif ambulans. Parkir sepeda motor naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, roda tiga Rp3.000, mobil dari Rp2.000 menjadi Rp4.000, dan truk Rp10.000. “Kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan. Retribusi yang sebelumnya tidak dikenakan tarif, sekarang diberi nilai,” jelasnya. Retribusi dari aset milik daerah juga diatur ulang. Pendapatan dari sewa tanah dan gedung kini masuk dalam pos retribusi, bukan lagi pendapatan sah daerah. Salah satu contohnya adalah sewa Amphiteater Balai Budaya Giri Nata Mandala yang bisa mencapai Rp72 juta per hari. “Itu belum termasuk biaya listrik dan operasional. Kita ingin semua potensi pendapatan masuk ke sistem yang jelas,” ujarnya. Perubahan juga terjadi pada sistem tarif ambulans. Jika sebelumnya dihitung per kilometer, kini memakai sistem zonasi. Namun, ambulans tetap gratis untuk warga Badung. Tarif hanya berlaku bagi warga luar daerah. “Kita permudah. Tidak lagi ribet menghitung per kilometer. Tinggal lihat zonanya,” ucap Satria. Ranperda juga menetapkan ketentuan evaluasi tarif minimal tiga tahun sekali. DPRD membuka kemungkinan penyesuaian tarif jika diperlukan. “Bisa naik, bisa turun, tergantung hasil evaluasi. Tapi prinsipnya, semua dilakukan untuk kepentingan daerah tanpa membebani masyarakat,” tambahnya. Penyusunan Ranperda ini turut melibatkan tim optimalisasi pendapatan daerah yang dibentuk Bupati Badung. Menurut Satria, langkah ini penting untuk memperkuat fiskal daerah melalui mekanisme yang akuntabel. “Bukan soal memungut lebih banyak, tapi memperjelas dasar hukum. Semua ini akan memperkuat pelayanan ke masyarakat,” tandasnya. Setelah difinalisasi, Ranperda ini akan dijadwalkan masuk dalam sidang paripurna DPRD Badung untuk ditetapkan menjadi perda. (angga/sukadana)
Baca juga :
• Kesepakatan Digital RI-AS Picu Kekhawatiran Soal Hak Privasi
• Lansia Terlantar Masuk Program Prioritas Badung
• DPRD Badung Soroti Infrastruktur dan Pengelolaan Pesisir