Search

Home / Aktual / Hukum

Pasangan Kekasih Ngaku Anggota Polda Bali, Peras Rp 2 Juta

Kander Turnip   |    18 Juli 2025    |   21:20:00 WITA

Pasangan Kekasih Ngaku Anggota Polda Bali, Peras Rp 2 Juta
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Ketut Tomiyasa, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi menjelaskan tentang kasus yang melibatkan pasangan kekasih yang mengaku sebagai anggota BNN dan anggota Polda Bali, di Mapolsek Denpasar Timur, Jumat (18/7/2025). foto/hes

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Dua anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan Imanuel Prayoga Pratama Putra Moda alias IPPPM (25) dan Ni Putu Riska Krisana Putri alias RKP (23) kini sudah ditahan, dan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Denpasar Timur.

Dari hasil perkembangan terbaru penyidikan, kedua pasangan sejoli ini juga pernah mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Bali dan memeras korbannya sebesar Rp 2 juta.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Ketut Tomiyasa, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi mengatakan, korban kedua bernama Ahmad Ilmi. Oleh kedua pelaku, korban dituduh terlibat narkoba.

Korban lalu diajak ke Jalan Kapten Japa, Denpasar, dan dipaksa menyerahkan uang Rp 2 juta.

Karena tidak membawa uang, korban menelepon temannya untuk mentransfer. Uang itu diserahkan korban, Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 02.26 Wita.

"Mereka mengaku anggota polisi Polda Bali dan mengambil paksa uang Rp.2 juta dan langsung kabur," bebernya, Jumat (18/7/2025).

Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanitreskrim Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana.

Polisi juga mengecek rekaman CCTV di lokasi kejadian (TKP), dan di sana aksi pelaku terekam dengan jelas.

Mantan Kabagops Polresta Denpasar ini mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Taman Pancing, tanpa perlawanan.

Diberitakan, kedua pelaku IPPPM dan Ni Putu RKP mengaku sebagai anggota BNN dan menakut-nakuti Domu Hamanay (25).

Korban asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dituduh terlibat narkoba.

Korban dibawa dari Jalan Taman Pancing, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, lantas diintimidasi.

Bahkan korban dipukul, lalu tas selempang miliknya diambil paksa.

Tas itu berisikan satu buah HP merek Vivo Y21s, uang tunai sebesar Rp 200.000, KTP, SIM dan STNK motor Honda Vario.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara 12 tahun.

(hes/k.turnip)

Baca juga :
  • Penyelundupan 4 Kg Kokain Digagalkan di Bandara Ngurah Rai
  • Pemegang Waralaba Gacoan Bali Tersangka Hak Cipta Musik
  • Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Beraksi di Tiga Lokasi