Search

Home / Aktual / Hukum

Penyelundupan 4 Kg Kokain Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

Kander Turnip   |    23 Juli 2025    |   21:55:00 WITA

Penyelundupan 4 Kg Kokain Digagalkan di Bandara Ngurah Rai
Ilustrasi kokain. Petugas Bea Cukai menggagalkan aksi penyelundupan 4 kg kokain melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto/shutterstock

BADUNG, PODIUMNEWS.com Petugas Bea Cukai menggagalkan aksi penyelundupan 4 kg kokain melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Selain kokain, turut diamankan dua turis Brasil yang diduga akan mengedarkan narkoba tersebut di Bali.

Informasi menyebutkan, keduanya ditangkap beberapa hari lalu saat kedua turis melintas di area pemeriksaan Bea Cukai.

Petugas Bea Cukai yang bertugas mencurigai gelagat dari dua pria tersebut.

"Alat citra X-ray memperlihatkan adanya benda dalam koper mereka," beber sumber, Rabu (23/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket-paket mencurigakan yang kemudian diuji di laboratorium.

Jumlah barang bukti yang diamankan hampir 4 kg kokain.

"Barang tersebut diduga kuat merupakan narkoba jenis kokain dengan berat mendekati 4 kilogram," beber sumber.

Hingga kini, ditangkapnya dua pelaku dengan barang bukti belum dibeberkan oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai.

"Kami belum bisa memberikan banyak informasi. Memang ada penindakan, tapi saat ini masih dalam proses pendalaman bersama instansi terkait," beber salah seorang anggota Humas Bea Cukai Ngurah Rai, Ketut Budiartha, saat dikonfirmasi di kantornya oleh awak media, Senin (21/7/2025) lalu.

Ketut juga enggan memastikan apakah kedua WNA tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian atau masih dalam penanganan internal Bea Cukai.

(hes/k.turnip)

Baca juga :
  • Pemegang Waralaba Gacoan Bali Tersangka Hak Cipta Musik
  • Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Beraksi di Tiga Lokasi
  • Tegas, Gubernur Koster Ikut Bongkar 48 Bangunan di Pantai Bingin