JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Pemerintah menetapkan Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai mata pelajaran pilihan di jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang baru disosialisasikan pekan ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Permendikdasmen 13 bukanlah kurikulum baru, melainkan integrasi dari beberapa regulasi yang mengatur pendekatan pembelajaran mendalam dan relevan dengan perkembangan zaman. “Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan bagian dari satu rangkaian peraturan, termasuk Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Fokus utamanya pada pembelajaran integratif dan mendalam,” ujar Mu’ti dalam webinar resmi Kemendikdasmen, Rabu (22/7/2025). Salah satu penyempurnaan besar dalam regulasi ini adalah kehadiran mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial, yang akan mulai diajarkan secara bertahap dari kelas 5 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA. Mata pelajaran ini juga akan berlaku untuk pendidikan khusus dan pendidikan kesetaraan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pengenalan Koding dan AI bertujuan menyiapkan peserta didik menghadapi tantangan teknologi masa depan. “Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial adalah bagian dari upaya kita untuk merespons perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan manusia Indonesia yang kritis, produktif, beretika, dan bertanggung jawab,” kata Toni. Ia juga menambahkan bahwa implementasi dilakukan bertahap untuk memastikan kesiapan satuan pendidikan dan tenaga pendidik. Selain itu, Koding akan menjadi mata pelajaran keterampilan wajib pada pendidikan khusus, dan muatan keterampilan di pendidikan kesetaraan. Selain memperkenalkan Koding dan AI, Permendikdasmen 13 Tahun 2025 juga memperkuat pendekatan pembelajaran mendalam yang mendorong siswa memahami konsep secara utuh dan mampu mengaitkannya lintas mata pelajaran. Pendekatan ini dapat digunakan baik dalam Kurikulum 2013 (K13) maupun Kurikulum Merdeka. “Ini bukan sekadar penambahan materi, tapi perubahan cara belajar. Kita ingin siswa berpikir mendalam, bukan sekadar menghafal,” ujar Toni. Dengan masuknya Koding dan AI ke dalam kurikulum nasional, pemerintah berharap peserta didik Indonesia mampu lebih siap bersaing di era digital serta mampu mengembangkan inovasi yang berakar pada etika dan nilai kebangsaan. (riki/sukadana)
Baca juga :
• Siswa di Denpasar Diingatkan Bahaya Judol
• Bupati dan Bunda PAUD Tabanan Serukan Pendidikan Karakter Sejak Dini
• Remaja Usia Rentan, Ini Kata Bunda Anti Narkoba Badung