Search

Home / Muda / Kata Mereka

Prof Gede Wahyu: Diplomat Masih Ujung Tombak Negara

Nyoman Sukadana   |    23 Juli 2025    |   19:14:00 WITA

Prof Gede Wahyu: Diplomat Masih Ujung Tombak Negara
Prof I Gede Wahyu Wicaksana SIP MSi PhD, Guru Besar pada bidang Ilmu Politik dan Keamanan Internasional (Foto: PKIP UNAIR)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Profesi diplomat dinilai masih menjadi ujung tombak negara dalam menjalankan hubungan internasional. Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Airlangga (Unair), Prof I Gede Wahyu Wicaksana SIP MA PhD, menegaskan bahwa kehadiran fisik diplomat tetap tidak tergantikan meski teknologi komunikasi modern telah mempermudah konektivitas antarnegara.

“Diplomat adalah pihak yang ditunjuk negara untuk melaksanakan misi diplomasi agar tercapai kepentingan nasional melalui jalan damai dan negosiasi,” ujar Prof Gede Wahyu, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, tugas diplomat tidak sekadar menjalin komunikasi antarnegara, tetapi juga mencakup berbagai misi strategis seperti negosiasi perdagangan, penyelesaian konflik internasional, hingga peran dalam misi-misi khusus yang bersifat rahasia.

“Tentu kita harus bedakan dengan fungsi intelijen atau lembaga-lembaga keamanan negara. Tapi diplomasi itu fokus kepada bagaimana menjalankan kepentingan negara melalui jalur damai dan negosiasi,” jelasnya.

Prof Gede Wahyu juga menyoroti beban tanggung jawab yang dipikul seorang diplomat. Ia menekankan bahwa diplomasi bukanlah pekerjaan nyaman semata. Seorang diplomat tidak hanya menjadi wajah negara di luar negeri, tetapi juga bertugas menyelesaikan misi yang diberikan negara sampai tuntas.

“Dalam satu misi, mereka diberikan arahan seberapa jauh boleh bertindak dan mengambil keputusan. Tapi sebagai profesional, tanggung jawab mereka sampai pekerjaan selesai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa risiko pekerjaan diplomat kerap di luar ekspektasi. Salah satunya disinggung melalui kasus viral di media sosial tentang seorang diplomat muda yang meninggal di Jakarta dalam kondisi belum sepenuhnya jelas.

“Saya tidak membahas sisi kriminalnya, tapi ini contoh bahwa pekerjaan diplomat bisa sangat kompleks dan berat,” katanya.

Untuk menjamin keselamatan dan kehormatan diplomat, hukum internasional memberikan jaminan melalui ketentuan diplomatic immunity atau kekebalan diplomatik. Dalam Konvensi Wina, dijelaskan bahwa diplomat mendapat perlindungan fisik, martabat, serta hak-hak kehormatan selama menjalankan tugas di negara tujuan.

“Negara bertanggung jawab melindungi semua staf diplomatik yang menjalankan misi di luar negeri. Perlindungan itu berlaku sejak ditugaskan hingga kembali ke tanah air,” jelas Prof Gede Wahyu.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami pentingnya diplomasi sebagai salah satu alat utama menjaga kepentingan dan martabat bangsa di dunia internasional.

(riki/sukadana)

Baca juga :
  • Ujian Bukan Perang, Mahasiswa Bukan Mesin
  • Gus Bota: Mabuk dan Narkoba? Saya Lapor!
  • Putri Koster: Pemuda Bagai Ratna Mutu Manikam Nusantara