Search

Home / Aktual / Hukum

Wanita Ini Selipkan Sabu di Celana Dalam Saat ke Bali

Kander Turnip   |    25 Juli 2025    |   11:53:00 WITA

Wanita Ini Selipkan Sabu di Celana Dalam Saat ke Bali
YB (25) warga Brasil dan LN (30) wanita asal Arika Selatan yang membawa narkoba ke Bali, saat ditemui di kantor BNN Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (24/7/2025). Foto/hes

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis di Terminal Kedatangan International, Minggu (13/7/2025).

Narkoba tersebut dibawa oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkedok turis secara terpisah, yakni YB (25) asal Brasil dan LN (30) wanita asal Afrika Selatan.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku jaringan narkoba international itu yakni kokain seberat 3.089,36 gram, dan sabu seberat 990,83 gram.

Kedua turis tersebut sudah dilimpahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk dilakukan pendalaman.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudi Ahmad Sudrajat SIK mengatakan, kedua turis tersebut diduga kuat jaringan narkoba international.

Keduanya ditangkap secara terpisah setelah berupaya menyelundupkan narkoba melalui tas koper dan celana dalam yang dikenakannya.

Brigjen Pol Rudi mengatakan, pelaku LN, wanita asal Afrika Selatan, datang ke Bali dengan menumpang pesawat Singapore Airlines dengan No. Penerbangan SQ 946 rute Singapura-Denpasar.

Setiba di Bandara Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai mencurigai seorang penumpang perempuan yang akan melewati pemeriksaan X-ray.

Setelah diperiksa, petugas menemukan 1 buah kemasan plastik yang berisi narkotika jenis shabu seberat 990,83 gram.

Narkoba itu disembunyikan di celana dalam yang digunakannya. Berikut uang tunai sejumlah $100 (seratus dollar Amerika Serikat) dan Rp.1.002.000 serta barang bukti narkotika lainnya.

"Pelaku LN ditangkap membawa sabu yang disembunyikan dalam pakaiannya," ungkap Brigjen Rudi.

Pelaku LN mengaku membawa narkotika jenis shabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan Sindi untuk diserahkan kepada seseorang di Bali.

Sehingga Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima shabu yang dibawa LN.

Tim gabungan terus mencoba melakukan pengembangan kasus dan meminta LN untuk berkomunikasi dengan Sindi untuk mendapatkan petunjuk atau informasi tentang penerima shabu yang dibawanya.

Namun setelah beberapa hari Sindi tidak juga memberi informasi tentang penerima shabu tersebut.

Bahkan nomor Sindi tidak dapat lagi dihubungi dan Controlled Delivery tidak dapat lagi dilakukan.

Di hari yang sama, kata Brgjen Rudi, pelaku YB datang ke Bali dengan menumpang pesawat Emirates Airlines rute Dubai-Denpasar.

Setelah pesawat mendarat di Bandara Ngurah Rai, pelaku asal Brasil ini dicurigai membawa narkoba setelah melewati alat pemeriksaan X-ray.

Petugas Bea dan Cukai menggeledah tas koper dan ranselnya hingga menemukan 2 buah plastik klip berisi kokain seberat 3.089,36 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali.

Sehingga petugas BNNP Bali dan petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan Controlled Delivery guna mencari penerima kokain tersebut.

"Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama melakukan pengembangan kasus," bebernya didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bali, NTB, Nusra, Fadjar Donny Tjahjadi dan Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol Made Sinar Subawa SIK, Kamis (24/7/2025).

Setelah dilakukan Controlled Delivery dan menunggu beberapa jam, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut.

Saat ponsel pelaku dicek, Tio Paulo tidak dapat dihubungi lagi dan menghapus percakapannya dengan YB.

"Sehingga Controlled Deilvery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi. Saat ini masih didalami," bebernya.

Atas perbuatan kedua pelaku YB dan LN, penyidik BNNP Bali menjerat keduanya dengan Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu seiring penangkapan dua jaringan narkoba international, petugas BNNP selama sebulan dari Juni hingga Juli berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 600 gram lebih.

Para pelaku ini merupakan jaringan narkoba Denpasar-Madura-Bali.

(hes/k.turnip)

Baca juga :
  • Operasi Patuh Agung, Polres Badung Tilang 221 WNA
  • Karyawan Antar Galon Rampok Pelanggan, Dicekik hingga Lemas
  • Pemkot Denpasar Bekonsultasi ke KPK, Ada Apa ya?