Search

Home / Aktual / Politik

Vila Ilegal Disorot, DPRD Badung Dorong Pajak Disinsentif

Nyoman Sukadana   |    23 Juli 2025    |   19:05:00 WITA

Vila Ilegal Disorot, DPRD Badung Dorong Pajak Disinsentif
Rapat Pansus DPRD Badung terkait RPJMD Kabupaten Badung, Rabu (23/7/2025). (foto/angga)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.Com - DPRD Badung menyatakan seluruh aspirasi warga telah termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung 2025–2029

Ini diungkapkan seusai pembacaan bersama visi misi dan penjelasan dari Sekda Badung, beserta jajaran perangkat daerah dalam Rapat Pansus RPJMD, di kantor DPRD Badung, Rabu (23/7/2025).

“Sudah terkumpul, kita baca secara bersama dan mendengarkan penjelasan dari Bapak Sekda dan OPD erkait. Bahwasannya semua yang sudah menjadi aspirasi daripada masyarakat ke kita, ke lembaga, ke DPRD, ini sudah semua terakumulasi di dalam rancangan RPJMD Kabupaten Badung,”  kata I Gusti Lanang Umbara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung saat ditemui usai rapat.

Menurut Lanang Umbara, program prioritas di RPJMD tersebut sesuai visi-misi Bupati dan Wabup terpilih. Fokusnya pada peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, penanganan kemacetan, pengelolaan sampah, infrastruktur publik, serta sektor pariwisata.

Isu terbaru muncul soal penertiban di Pantai Bingin, DPRD mengusulkan penerapan pajak disinsentif terhadap bangunan vila ilegal dan restoran yang dibangun tanpa izin.

“Itu usulan dari teman-teman di DPRD Badung. Karena di Badung memang kita merencanakan kebijakan pajak disinsentif. Karena banyak juga pembangunan vila-vila,  restoran dan sebagainya yang memang di luar ketentuan,” jelas Lanang Umbara.

Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan. Namun, DPRD juga memperhatikan dampak terhadap ekonomi lokal.

“Kalau kita habiskan semua, itu merupakan sebagian kerugian juga, karena di sana ada sektor pajak, sektor manusia, tenaga kerja. Tenaga kerja itu harus kita lindungi juga, warga masyarakat kita di Badung, warga masyarakat kita di Bali. Tetap kita harus lindungi,” lanjutnya.

Lanang menekankan bahwa kebijakan pajak disinsentif akan dikaji secara matang agar tidak merugikan pelaku usaha dan pekerja lokal. Keputusan akhir kebijakan tetap berada di tangan pemerintah daerah.

“Terkait Pantai Bingin, itu usulan teman-teman, tapi tetap menjadi kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Lanang menyampaikan belum adanya perjanjian resmi antar-pemerintah dengan pengelola di kawasan Pantai Bingin. Hubungan yang terjadi selama ini bersifat informal, tidak melalui kontrak secara formal.

“Yang selama ini terjadi di Pantai Bingin adalah tidak adanya kontrak legal antara pemerintah dengan pihak-pihak disana,” ujarnya.

RPDMD Badung 2025–2029 diharapkan menjadi dokumen strategis lima tahun ke depan.

“Dengan mengakomodasi aspirasi warga dan menyesuaikan dinamika lokal, RPDMD ini diharapkan menjadi dasar bagi pembangunan inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Lanang Umbara.

(angga/sukadana)

 

Baca juga :
  • Biaya Sekolah Naik Ugal-Ugalan, Gaji Mandek
  • DPRD Bali Beri Catatan Kritis Perubahan Anggaran
  • Ketua DPRD Badung: Mediasi Kos Kampial Harus Libatkan Tim Teknis OPD