DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Pemerintah Provinsi Bali memproyeksikan potensi defisit anggaran sebesar Rp569 miliar dalam rancangan perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat paripurna di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (9/7/2025). Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan dan belanja, termasuk dampak perubahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, serta kebutuhan mendesak atas sejumlah program prioritas. “Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp6,02 triliun kini meningkat menjadi Rp6,5 triliun. Kenaikan ini terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik dari Rp3,58 triliun menjadi Rp4,05 triliun,” ujar Koster. Namun, seiring meningkatnya pendapatan, belanja daerah juga melonjak dari Rp6,8 triliun menjadi Rp7,07 triliun. Kenaikan belanja ini menyebabkan munculnya potensi defisit anggaran sebesar Rp569 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah menurun dari Rp1,2 triliun menjadi Rp970 miliar. Komposisi pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 hasil audit sebesar Rp623 miliar dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp347 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah tetap berada di angka Rp401 miliar. Tanggapan dari DPRD Bali disampaikan oleh I Made Rai Warsa dan Drs. Gede Kusuma Putra. Mereka menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda yang dinilai transparan, partisipatif, dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal. DPRD juga mendorong agar kebijakan fiskal dalam RPJMD 2025–2029 dirancang untuk menjawab kesenjangan pembangunan antarwilayah, pengendalian inflasi, serta optimalisasi PAD, termasuk penertiban pemanfaatan aset daerah yang belum digunakan secara produktif. “Capaian opini WTP dari BPK 12 kali berturut-turut patut diapresiasi. Tapi ini bukan tujuan akhir, melainkan indikator akuntabilitas keuangan yang harus terus dijaga,” tegas Kusuma Putra. Rapat paripurna tersebut juga menetapkan Penjelasan Raperda tentang Perubahan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029 yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan Bali ke depan, agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. (sukadana)
Baca juga :
• Biaya Sekolah Naik Ugal-Ugalan, Gaji Mandek
• Vila Ilegal Disorot, DPRD Badung Dorong Pajak Disinsentif
• DPRD Bali Beri Catatan Kritis Perubahan Anggaran